Tentu kita masih ingat dengan salah satu selebrtitis yang tersandung kasus video porno, Nazriel Ilham atau akrab disapa Ariel Peterpan. Ariel yang divonis dengan Pasal 29 Undang-Undang tentang pornografi dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Januari 2011. Kini, Ariel telah bisa menghirup udara bebas kembali.
Setelah pihak Ariel merogoh kocek sebesar 250 juta rupiah sebagai denda, Ariel mendapatkan Asimilasi menuju kebebasan. Bukan hanya keistimewaan itu saja yang diterima oleh Ariel, Ariel yang berstatus sebagai tahanan Rutan Kebon Waru, Bandung dan menjalani proses Asimilasi dengan menjadi pegawai disebuah konsultan Arsitek, Bandung sejak tanggal 19 Januari 2012 lalu ini, layaknya warga biasa Ariel diijinkan untuk berangkat dan pulang kerja dengan menggunakan mobil pribadi bukan mobil tahanan. Ariel bekerja mulai senin hingga jumat, dari pukul 07.00 pagi sampai pukul 17.00 sore, selebihnya Ariel kembali ke Rutan.
Sepertinya bintang kebebasan akan segera menghampiri vokalis yang satu ini, pasalnya jika Ariel bisa menjalani proses Asimilasi dengan baik, Ariel bisa mendapatkan status pembebasan bersayarat pada bulan Juli 2012 mendatang, atau 13 bulan lebih cepat dari yang telah dijadwalkan sebelumnya.
































